PAGAR ALAM - Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri Pagar Alam dalam memberantas praktik korupsi. Terbaru, lembaga penegak hukum ini telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan kegiatan pelebaran bahu jalan di Ratu Seriun, Kecamatan Dempo Utara. Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam untuk Tahun Anggaran 2023 ini diduga telah merugikan keuangan negara.
Ketiga tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum adalah berinisial D, yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga di dinas PUPR Kota Pagar Alam. Bersama D, dua pihak ketiga, yakni H dan DI, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Ira Febrina, mengungkapkan bahwa kegiatan proyek pelebaran bahu jalan tersebut memiliki alokasi anggaran fantastis sebesar Rp 1.491.562.000. Namun, dalam perjalanan pelaksanaannya, tim penyidik menemukan adanya sejumlah penyimpangan yang serius dan berujung pada kerugian negara.
"Dalam proses penyidikan, kami telah mengantongi dua alat bukti yang sah serta adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 523.628.719, 38 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, " ujar Ira Febrina, saat dikonfirmasi pada Jumat (26/12/2025).
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal krusial dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Ira menyebutkan bahwa mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menindaklanjuti penetapan tersangka, penahanan telah dilakukan terhadap ketiganya. "Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026 di Lapas Kelas III Pagar Alam, berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing tersangka, " jelas Ira.
Kejaksaan Negeri Pagar Alam menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya bertekad akan mendalami setiap aspek perkara dan menangani kasus tindak pidana korupsi ini dengan profesionalisme serta transparansi penuh. (PERS)

Updates.